Geger! 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN Disegel dalam Kasus Korupsi MBG

Geger! 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN Disegel dalam Kasus Korupsi MBG

ILUSTRASI motor untuk MBG

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menyegel ribuan sepeda motor listrik yang diduga terkait dengan proses pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 17.600 unit motor listrik telah diamankan di sejumlah lokasi penyimpanan.

Menurutnya, penyegelan dilakukan di beberapa kawasan, termasuk Sentul dan Cikarang, yang menjadi lokasi penyimpanan terbesar. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung.

“Motor-motor tersebut masih berada di gudang milik penyedia dan belum didistribusikan sesuai rencana pengadaan. Karena itu, penyidik melakukan penyegelan agar keberadaan dan pergerakannya dapat dipantau,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, proses penyegelan belum selesai dan masih berlangsung di sejumlah titik lain yang diduga menyimpan barang pengadaan terkait perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang untuk mendukung program MBG. Salah satu temuan utama penyidik adalah adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.

Pengadaan motor listrik menjadi salah satu sorotan karena jumlahnya mencapai 21.801 unit dengan nilai kontrak sekitar Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor, termasuk tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengandung unsur mark up harga.

Dugaan serupa ditemukan pada pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi. Kedua jenis barang tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan pengadaan dan diduga mengalami penggelembungan nilai kontrak.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sumber:Inilah.com

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *