Tak Lagi Bingung Biaya Paspor, Imigrasi Kerinci Sosialisasikan Tarif PNBP ke Masyarakat

Pasport -Istimewa
WARTAFLASH.COM,SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menggelar sosialisasi terkait jenis layanan dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai layanan keimigrasian sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran informasi agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Imigrasi Kerinci yang diwakili oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albabun Ilham, memaparkan secara rinci tarif layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia, termasuk jenis paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan 10 tahun sebesar Rp950.000.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan layanan percepatan paspor yang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya permohonan reguler.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai biaya tambahan terkait kehilangan dan kerusakan dokumen perjalanan. Untuk paspor hilang dikenakan biaya Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000, di luar biaya penerbitan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari layanan keimigrasian disetorkan langsung ke kas negara sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait biaya layanan keimigrasian.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan resmi, sehingga tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan tarif resmi layanan keimigrasian, sehingga proses pengurusan dokumen perjalanan dapat berlangsung lebih tertib, mudah, dan nyaman.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kerinci berkomitmen untuk terus melakukan edukasi publik secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.







