Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap, Motor Curian Dijual untuk Beli Sabu

Photo Ilustrasi
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Aparat kepolisian dari Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kota Jambi. Kedua pelaku yakni Revi Renaldo (24) dan seorang perempuan berinisial SA (17). Mirisnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.
Kapolsek Jambi Selatan, Herlrawaty Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu bermula dari perkenalan antara pelaku SA dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, komunikasi keduanya berlanjut melalui Instagram hingga akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung.
“Pelaku ini awalnya kenal dengan korban melalui aplikasi MiChat, kemudian komunikasi berlanjut ke Instagram hingga akhirnya mereka bertemu,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).dikutip dari Faktabungo.com
Pertemuan antara SA dan korban berinisial AM (23) terjadi di wilayah Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat berada di sebuah apotek di kawasan Jalan RB Siagian pada Minggu (1/3/2026), korban turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu. Motor saat itu masih dalam keadaan menyala. Melihat kesempatan tersebut, SA berpura-pura meminjam motor dan langsung membawanya kabur.
“Korban masuk ke apotek dan motor masih hidup. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Herlrawaty.
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa telepon genggam milik korban yang berada di kendaraan tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui bahwa SA tidak beraksi sendirian. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, ia meminta bantuan pacarnya, Revi Renaldo, untuk menjual kendaraan hasil curian itu.
Motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh keduanya untuk membeli sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.
“Motor itu dijual seharga dua juta rupiah, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu yang dipakai bersama oleh kedua pelaku,” tambah Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, petugas dari Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan SA saat sedang menghadiri acara buka puasa bersama di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Revi Renaldo.
“Awalnya kami menangkap SA saat sedang buka bersama di kawasan Taman Jaksa. Dari situ kami kembangkan dan berhasil menangkap pacarnya,” ungkap Herlrawaty.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SA diketahui masih berstatus di bawah umur. Ia juga telah putus sekolah dan diketahui telah memiliki seorang anak. Sementara itu, pacarnya Revi Renaldo merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditempatkan di sel yang berbeda. SA ditahan di rumah tahanan Polresta Jambi, sedangkan Revi Renaldo ditahan di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







