APG Diperiksa Bareskrim, Pengakuannya Soal 15 Kali Beli Whip Pink Jadi Sorotan

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide atau yang dikenal dengan nama Whip Pink. Selebgram asal Makassar berinisial APG diketahui telah membeli produk tersebut sebanyak 15 kali dalam kurun waktu September 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Unit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap APG yang dilakukan penyidik. Dalam keterangannya, APG mengaku menggunakan Whip Pink karena memberikan sensasi euforia atau kondisi yang dikenal dengan istilah “fly”.
Menurut Fajri, meski telah beberapa kali membeli dan menggunakan produk tersebut, APG hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik belum menemukan unsur pidana yang dapat diterapkan terhadap pengguna yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa nitrous oxide yang terkandung dalam Whip Pink belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Karena itu, aparat penegak hukum belum memiliki dasar untuk menjerat pengguna atau pihak yang menguasai barang tersebut dengan ketentuan pidana.
Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap sejumlah konsumen guna mengetahui pola penggunaan serta dampak yang ditimbulkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, banyak pengguna mengaku mengonsumsi Whip Pink untuk memperoleh sensasi relaksasi, ketenangan, hingga rasa senang dalam waktu singkat.
Fajri menyebut efek yang dirasakan pengguna umumnya hanya berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit. Durasi yang singkat itu diduga membuat sebagian pengguna mengonsumsi produk tersebut secara berulang untuk mempertahankan sensasi yang diinginkan.
“Efeknya cepat muncul dan cepat hilang. Karena itu pengguna cenderung menggunakannya berulang kali, dan kondisi inilah yang dinilai berpotensi membahayakan,” ujar Fajri.
Sebelumnya, APG memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu sore terkait video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, APG diduga terlihat menghirup Whip Pink bersama seorang saksi lain berinisial ZNM. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri konsumen lain yang diduga pernah menggunakan produk serupa.







