Dua Tersangka Pengancaman dan Penganiayaan Berat Resmi Diserahkan ke Kejari Sarolangun

Dua Tersangka Pengancaman dan Penganiayaan Berat Resmi Diserahkan ke Kejari Sarolangun

Proses Hukum Berlanjut, Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Jaksa

WARTAFLASH.COM,SAROLANGUN – Kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan berat di Kabupaten Sarolangun kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sarolangun menerima pelimpahan dua tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Sarolangun pada Kamis (21/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. Momen penyerahan tersangka dan barang bukti itu turut dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Tahapan tersebut menjadi penanda bahwa perkara siap memasuki proses penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.

Kejaksaan Negeri Sarolangun menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari langkah aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Sarolangun.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *