KKP Tangkap 92 Kapal Illegal Fishing Sepanjang 2026, Negara Selamatkan Rp360 Miliar

KP Tangkap Satu Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperketat pengawasan di perairan Indonesia. Sepanjang 2026, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 92 kapal yang diduga melakukan praktik illegal fishing.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan tim pengawas menggelar operasi di sejumlah wilayah yang rawan pencurian ikan. Wilayah tersebut meliputi Laut Natuna Utara, Selat Malaka, perairan Sulawesi Utara, Samudra Pasifik, hingga Laut Arafura.
Menurut Pung, operasi tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp360 miliar. Nilai itu berasal dari penyelamatan sumber daya perikanan yang menjadi target para pelaku pencurian ikan.
Pung juga mengungkapkan jumlah kapal yang ditangkap tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2025. Namun, ia menilai kondisi tersebut menunjukkan hasil yang positif.
“Fokus pengawasan kami berada di Natuna Utara, Selat Malaka, Sulawesi Utara, Pasifik hingga Arafura. Dibanding tahun lalu jumlahnya menurun, dan ini menjadi nilai positif karena masyarakat semakin sadar hukum serta pelaku pencurian ikan dari negara tetangga kini semakin takut memasuki wilayah Indonesia,” ujar Pung, Selasa (4/8/2026).Dikutip dari Beritasatu
Ia menegaskan penurunan jumlah pelanggaran mencerminkan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, langkah tegas pemerintah juga memberikan efek jera bagi kapal asing maupun kapal domestik yang mencoba menangkap ikan secara ilegal.
KKP akan terus meningkatkan patroli di perairan strategis Indonesia. Kementerian juga memperkuat penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan laut nasional.
Melalui langkah tersebut, KKP ingin melindungi sumber daya perikanan Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya berlangsung secara berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang.







