Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai membatasi penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Kemendikdasmen menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai merupakan salah satu upaya untuk melindungi anak selama berada di lingkungan sekolah.

“Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di usia di bawah 16 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan sekolah yang aman,” ujar Abdul Mu’ti usai menghadiri Media Gathering Gernas RANA di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Menurut Abdul Mu’ti, sekolah tidak hanya harus memberikan rasa aman secara fisik. Sekolah juga perlu menghadirkan ruang yang mendukung perkembangan intelektual, sosial, spiritual, emosional, dan kemampuan digital peserta didik.

Ia menilai anak membutuhkan lingkungan yang memberi kesempatan untuk belajar, berkreasi, dan mengekspresikan diri tanpa bergantung pada penggunaan gawai secara berlebihan.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Abdul Mu’ti menegaskan sekolah akan menerapkan budaya aman dan nyaman melalui pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif. Pendekatan tersebut mengutamakan proses pendidikan yang membangun karakter sekaligus menghormati hak-hak anak.

“Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif pedagogis,” kata Abdul Mu’ti.Dikutip dari Beritasatu

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap sekolah mampu menciptakan ekosistem belajar yang sehat. Dengan demikian, peserta didik dapat berkembang secara optimal tanpa menghadapi dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *