Prabowo Naikkan Tukin TNI, Guru, Dosen, dan Nakes 3T

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Lizsa Egeham/Liputan6.com)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemerintah memperluas kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada sejumlah aparatur negara. Selain prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, pemerintah juga meningkatkan tunjangan bagi guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi besaran tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga memang memiliki skema tunjangan kinerja dengan nilai yang berbeda-beda.
Prasetyo menegaskan pemerintah memberi perhatian khusus kepada aparatur yang menjalankan tugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi. Karena itu, guru, dosen, dan tenaga kesehatan di kawasan 3T masuk dalam kelompok yang memperoleh penyesuaian tunjangan.
Ia menyebut peningkatan kesejahteraan menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan fasilitas.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengakhiri masa sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian tunjangan di kedua instansi tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI terakhir mengalami penyesuaian pada 2018. Di sisi lain, beban tugas personel terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, membantu penanggulangan bencana, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pembangunan di daerah terpencil, hingga menjaga keamanan wilayah rawan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara meningkat sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara optimal, terutama di daerah yang memiliki tantangan geografis dan kondisi kerja yang lebih berat.
Sumber:Antara







