KPK Buka Peluang PT RNB Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara pribadi atau melibatkan badan usaha. Pendalaman dilakukan terkait proyek pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Kami masih melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu atau juga melibatkan entitas korporasi PT RNB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Meski membuka peluang penetapan tersangka korporasi, KPK saat ini baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.
KPK menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan tenaga outsourcing agar perusahaan tertentu memperoleh proyek di wilayah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan kepentingan politik dalam penempatan tenaga outsourcing di sejumlah instansi pemerintahan daerah.
Menurut Budi, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Sumber:Beritasatu







