Kasus Korupsi Bahan Kimia PDAM Jambi Mulai Disidangkan, Kerugian Negara Rp4,4 Miliar Terungkap

Kasus Korupsi Bahan Kimia PDAM Jambi Mulai Disidangkan, Kerugian Negara Rp4,4 Miliar Terungkap

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang-Ist-Poto Jambi Ekspress

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi bergulir ke persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa dihadirkan di ruang sidang dengan pengawalan petugas. Ketiganya adalah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang pernah menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab dari pihak swasta, yakni Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Sebelum agenda sidang dimulai, para terdakwa tampak memasuki ruang persidangan dalam kondisi terborgol untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam dakwaannya menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses pengolahan air baku Perumda Air Minum Tirta Mayang selama periode anggaran 2021 hingga 2023.

Bahan kimia tersebut digunakan untuk mendukung proses penjernihan air yang bersumber dari Sungai Batanghari, sebagai bagian dari pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Jambi.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite LA24HZ selama periode tersebut mencapai sekitar 5,9 juta kilogram dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp19,57 miliar. Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak kerja sama dengan PT Definite Hue of Solutions menggunakan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan keberatan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum dua terdakwa, Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi, menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihaknya menilai terdapat sejumlah poin yang akan dipersoalkan dalam proses pembelaan.

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum hingga penetapan tiga tersangka, sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber:Jambiekspress

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *