Aset JCC Disita Kejaksaan, BPK Ungkap PT Bliss Belum Lunasi Kewajiban ke Pemkot Jambi

Aset JCC Disita Kejaksaan, BPK Ungkap PT Bliss Belum Lunasi Kewajiban ke Pemkot Jambi

Pemkot Jambi Belum Terima Kontribusi JCC, BPK Soroti Kerja Sama dengan PT Bliss.

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi kembali menyoroti kerja sama pemanfaatan lahan eks Terminal Simpang Kawat yang kini menjadi lokasi berdirinya Jambi City Center (JCC). Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

BPK mencatat PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) belum melunasi kontribusi kerja sama kepada Pemerintah Kota Jambi untuk tahun ketujuh. Selain itu, perusahaan dan pemerintah daerah juga belum menuntaskan addendum perjanjian kerja sama.

Addendum Masih Menunggu Hasil Penilaian

BPK menjelaskan, penyelesaian addendum masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian nilai kontribusi yang wajib dibayarkan PT BPI kepada Pemerintah Kota Jambi.

JCC merupakan proyek kerja sama dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) di atas lahan milik Pemkot Jambi. Kedua pihak menyepakati masa kerja sama selama 30 tahun.

Dalam perjanjian itu, PT BPI berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Jambi dengan nilai total Rp85 miliar secara bertahap. Namun, BPK menemukan pembayaran kontribusi untuk tahun ketujuh belum terealisasi.

Aset JCC Masuk Daftar Sitaan Kejaksaan

Laporan Tahunan dan Keberlanjutan PT Bliss Properti Indonesia Tbk Tahun 2025 juga mencantumkan aset Jambi City Center sebagai bagian dari aset perusahaan yang disita Kejaksaan sejak 31 Juli 2025.

Kejaksaan menyita aset tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro.

Meski berstatus sita, PT BPI menyatakan kegiatan operasional pusat perbelanjaan tetap berlangsung. Perusahaan tetap menjalankan pengelolaan JCC melalui Direktur Operasional sehingga aktivitas mal tidak mengalami perubahan.

Di sisi lain, perusahaan mengakui status penyitaan itu masih menimbulkan ketidakpastian terhadap manfaat ekonomi yang akan diperoleh dari aset tersebut.

Wali Kota: Pemkot Terus Tagih Kewajiban Perusahaan

Wali Kota Jambi Maulana membenarkan PT BPI hingga kini belum memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kota Jambi.

“PT yang mengelola juga sampai sekarang belum melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemkot,” kata Maulana.Dikutip dari Tribunjambi

Menurut Maulana, pemerintah daerah terus menagih kewajiban tersebut agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kota Jambi belum dapat mengambil alih bangunan JCC. Menurutnya, pihak ketiga membangun gedung pusat perbelanjaan tersebut, sedangkan lahan yang di gunakan tetap menjadi aset milik Pemerintah Kota Jambi.

“Sampai sekarang memang kami belum bisa menguasai seluruh aset tersebut, karena bangunannya di bangun oleh pihak lain, sedangkan tanahnya milik Pemerintah Kota Jambi. Kita tunggu saja proses hukumnya,” ujar Maulana.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *