Peretasan Bank Jambi Rugikan Rp144,82 Miliar, Polda Ungkap Modus dan Peran Tiga Tersangka

Peretasan Bank Jambi Rugikan Rp144,82 Miliar, Polda Ungkap Modus dan Peran Tiga Tersangka

UNGKAP KASUS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga peretas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi sebesar Rp144 miliar. Dalam ekspose di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan ada tiga pelaku peretasan, di antaranya warga negara asing Bulgaria.

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di treskrimsus) Polda Jambi mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus peretasan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi. Kejahatan siber tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar dan berdampak pada ribuan nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan aksi kejahatan itu melibatkan seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz yang di duga menjadi pelaku utama dari luar negeri.

Sementara itu, tersangka DD (32) berperan sebagai penghubung antara Alcaz dan para pelaku di Indonesia. Polisi juga menemukan fakta bahwa DD merupakan residivis dalam kasus pembobolan Bank Kalsel dengan modus yang hampir sama.

DD Rekrut Puluhan Pembuka Rekening

Taufik menjelaskan, Alcaz memerintahkan DD untuk mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi sekaligus rekening aset kripto.

Untuk menjalankan tugas tersebut, DD menggandeng TAS (33). Keduanya berhasil merekrut sekitar 45 orang sebagai pembuka rekening.

Alcaz membayar DD sebesar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil di buat. Namun, DD hanya memberikan imbalan kepada pemilik rekening sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

AA Kumpulkan Data Rekening dan Kripto

Polisi juga menetapkan AA (35) sebagai tersangka. AA bertugas mencatat identitas seluruh pembuka rekening beserta data pendukung lainnya.

Data tersebut kemudian di gunakan untuk membuat rekening aset kripto. Setelah seluruh informasi, termasuk nomor rekening dan kata sandi terkumpul, AA menyerahkannya kepada DD.

Selanjutnya, DD mengirim seluruh data itu kepada Alcaz yang berada di luar negeri.

“AA mendata semua rekening yang berhasil di buka. Data rekening, nomor, hingga password kemudian di serahkan kepada DD untuk di teruskan kepada Alcaz,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (14/7/2026).

Bermula dari Hilangnya Saldo Ribuan Nasabah

Kasus ini mencuat pada 22 Februari 2026 setelah ribuan nasabah Bank Jambi melaporkan saldo tabungan mereka berkurang bahkan hilang secara tiba-tiba.

Penyidik kemudian menelusuri kasus tersebut dan menemukan lebih dari 6.000 rekening nasabah menjadi korban. Total kerugian yang di timbulkan mencapai Rp144,82 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah di ubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *