Ayah Kandung Bayi Jadi Tersangka Kasus TPPO di Jambi, Teddy Resmi Ditahan Polda

Ayah Kandung Bayi Jadi Tersangka Kasus TPPO di Jambi, Teddy Resmi Ditahan Polda

Bayi perempuan berinisial G (8 bulan) yang menjadi korban dugaan penjualan oleh ayah kandungnya akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, PSR, di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026).

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi berusia delapan bulan di Jambi memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan ayah kandung bayi berinisial TH alias Teddy sebagai tersangka.

Usai menetapkan status hukum tersebut, penyidik langsung menahan TH di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Kuasa hukum ibu kandung bayi, Prayogi Yulisti, membenarkan perkembangan penanganan perkara itu pada Senin (3/8/2026). Menurutnya, penetapan tersangka menjawab harapan keluarga yang sejak awal meminta kepastian hukum.

“Untuk Teddy sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Jambi,” kata Prayogi.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka tersebut. Konfirmasi yang dikirim sebelumnya juga belum memperoleh jawaban.

Keluarga Korban Sempat Soroti Proses Penyidikan

Sebelum penyidik menetapkan TH sebagai tersangka, Prayogi sempat mempertanyakan keputusan polisi yang tidak langsung menahan Teddy setelah pemeriksaan.

Ia mengaku menerima informasi dari warga yang melihat Teddy telah kembali ke kampung halamannya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Menurut penjelasan yang diterimanya dari salah seorang anggota kepolisian, penyidik saat itu masih menggelar perkara sehingga belum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.

Prayogi menilai penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka sejak awal.

Soroti Dugaan Transaksi Rp20 Juta

Prayogi menyebut penyidik dapat menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari dugaan tindak pidana perdagangan orang, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia juga menyoroti dugaan adanya transaksi uang senilai Rp20 juta dalam perkara tersebut. Selain itu, bayi itu disebut terpisah dari ibu kandungnya selama 22 hari.

Tak hanya itu, Prayogi meminta penyidik mengusut tuntas keterlibatan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai perantara dalam penyerahan bayi.

Menurutnya, perempuan tersebut diduga menerima bayi dari Teddy sebelum menyerahkannya kepada kelompok masyarakat pedalaman. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan status hukumnya kepada publik.

Polisi Terus Kembangkan Kasus

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyatakan akan menelusuri informasi terkait dugaan pelepasan Teddy setelah pemeriksaan.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan TPPO tersebut. Polisi masih mengumpulkan dan mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dengan penetapan TH sebagai tersangka dan penahanannya, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. Polda Jambi berupaya mengungkap seluruh rangkaian perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan perdagangan bayi tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *