KPK Tunda Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Perawatan di RS Polri

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ).
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda sementara penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan tersebut diambil setelah tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan Yaqut memerlukan rawat inap.
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sehingga penyidik melakukan pembantaran penahanan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Budi, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
KPK menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan perkara tidak akan terhenti.
“Penyidik akan terus memantau kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.Dikutip dari Kompas.com
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proses pengaturan kuota tersebut.
Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji khusus tersebut.







