Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna Hendak Diselundupkan ke Oman, Seorang Pria diamankan

Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna Hendak Diselundupkan ke Oman, Seorang Pria diamankan

Satuan Tugas Gakkum Kehutanan Mengamankan Seorang Pria,yang Hendak Menyeludupkan Binatang Endemik ke Oman

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar endemik Indonesia ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Operasi ini dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Penyidik menetapkan pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka. Ia diduga berusaha mengirim seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Petugas Gakkum mengungkap kasus itu bersama aparat keamanan Bandara Soekarno-Hatta. Setelah mengamankan satwa, penyidik langsung menelusuri asal-usul hewan tersebut. Tim juga memeriksa jalur distribusi, pemasok, dan calon penerima satwa di Oman.

Penyelundupan Ancam Kekayaan Hayati Indonesia

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyelundupan satwa liar mengancam kekayaan hayati Indonesia. Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem.

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Ketika satwa endemik keluar secara ilegal, kita kehilangan warisan alam dan sumber ilmu pengetahuan. Kita juga kehilangan bagian penting dari keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Januanto menjelaskan, pelaku perdagangan satwa liar terus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Mereka memanfaatkan jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Karena itu, penyidik tidak hanya memburu pelaku di lapangan. Mereka juga membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Penyidik harus menelusuri pemburu, pengumpul, pemodal, pengatur pengiriman, hingga penerima di luar negeri. Penanganan kasus seperti ini membutuhkan kerja sama banyak pihak,” katanya.

Penyidik Buru Jaringan Perdagangan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Tim juga melacak perjalanan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Aswin, penindakan di bandara hanya menjadi awal penyelidikan. Penyidik kini memetakan lokasi asal satwa. Tim juga menelusuri jalur perpindahan, pengatur pengiriman, dan pihak yang akan menerima satwa di negara tujuan.

“Kami ingin mengungkap seluruh jaringan perdagangan satwa liar. Selain itu, kami memastikan satwa sitaan mendapatkan penanganan sesuai standar konservasi,” ujarnya.

Aswin mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan atau komoditas perdagangan.

“Perdagangan ilegal terus terjadi karena masih ada permintaan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperjualbelikan satwa liar tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Konservasi

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AMR dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik juga menerapkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna Jadi Target

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia. Satwa ini berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik dengan sebaran yang sangat terbatas. Nilai jualnya yang tinggi membuat satwa ini kerap menjadi sasaran perdagangan ilegal.

Kementerian Kehutanan menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memburu satwa populer. Mereka juga mengincar spesies endemik yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional.

Masyarakat Diminta Tidak Memperdagangkan Satwa Liar

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat agar tidak membeli, memelihara, mengangkut, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa izin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar kepada petugas kehutanan maupun aparat penegak hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *