Nadiem Makarim Lolos Dakwaan Primer, Hakim Nilai Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari dakwaan primer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terbukti selama persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa seluruh tindakan dalam perkara itu berkaitan dengan kewenangan jabatan Nadiem sebagai menteri, bukan tindakan pribadi di luar kewenangannya.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian kebijakan yang menjadi sorotan, termasuk pelibatan staf khusus, penggunaan konsultan internal, hingga penetapan spesifikasi melalui peraturan menteri, masih berada dalam ruang lingkup kewenangan jabatan.
“Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Hakim Nilai Masuk Kategori Penyalahgunaan Wewenang
Majelis hakim menilai perkara ini lebih tepat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer.
Hakim merujuk pada doktrin pemilihan kualifikasi hukum serta doktrin otonomi hukum pidana materiil. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan pejabat yang menggunakan kewenangan jabatan lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga menyatakan unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.
Berlaku Juga untuk Terdakwa Lain
Pertimbangan tersebut juga berlaku untuk para terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas pejabat pelaksana, direktur, dan kuasa pengguna anggaran yang seluruhnya bertindak dalam kapasitas jabatan masing-masing.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi,” kata Purwanto.
Dakwaan Primer Tidak Terbukti
Atas dasar itu, majelis hakim menolak dakwaan primer dan membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan tersebut. Majelis kemudian melanjutkan pembacaan pertimbangan untuk dakwaan lainnya dalam perkara yang sama.
Sumber:Liputan 6 SCTV







