Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB. Petugas KPK kemudian langsung membawa keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Malam ini Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.17 WIB,” kata Budi, Selasa (30/6/2026).
Petugas KPK kemudian membawa Suhardiman dan Zulkarnaen dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait rangkaian OTT di Kuansing.
KPK Minta Kooperatif Sebelum Penyerahan Diri
Sebelumnya, KPK meminta kedua pejabat tersebut untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri. Tim penyidik sempat mencari keberadaan mereka setelah OTT di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung.
“Kami mengimbau Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Budi di Jakarta Selatan.
OTT Jaring 10 Orang di Kuansing
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang dari sejumlah lokasi di Kuantan Singingi. Dari jumlah itu, KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan awal.
Kelima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara di daerah tersebut.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses pemeriksaan terhadap Bupati Kuansing dan Sekda kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan kasus yang masih berjalan di KPK.