6 Praktik Riba di Sekitar Kita yang Sering Umat Muslim Anggap Biasa

Foto Ilustrasi.
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Banyak umat Muslim saat ini kerap melewatkan berbagai praktik dosa riba yang terjadi di sekitar mereka. Padahal dalam Islam, riba merupakan perkara haram dengan konsekuensi dosa yang sangat besar, bahkan melebihi 36 kali dosa zina.
Nantinya, Allah akan membangkitkan para pelaku riba pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan tercekik. Sementara itu, dosa paling ringan dari perkara riba setara dengan perbuatan menzinai ibu kandung sendiri. Na’udzubillahi min dzalik.
Melalui Al-Qur’an, Allah Ta’ala secara tegas melarang riba dan menghalalkan jual beli. Minimnya pemahaman masyarakat tentang esensi riba menjadi pemicu utama suburnya praktik ribawi saat ini. Padahal, Al-Qur’an maupun Hadis sudah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai keharaman perkara ini.
Secara bahasa, riba bermakna tambahan. Sedangkan secara syariat, riba merujuk pada tambahan khusus dalam suatu barang yang melanggar hukum Islam, baik melalui transaksi penjualan, penukaran, maupun peminjaman. Allah secara langsung memerintahkan kaum mukmin untuk meninggalkan riba melalui firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Waspadai 6 Contoh Praktik Riba Sehari-hari Berikut Ini:
1. Pinjaman Online (Pinjol)
Aplikasi pinjaman online kini tengah menjamur dan menjerat banyak anggota masyarakat. Jeratan utang pinjol bahkan membuat sebagian orang kehilangan pekerjaan hingga harus mendekam di balik jeruji besi. Pinjol termasuk kategori riba karena menerapkan sistem bunga (tambahan).
Penyedia layanan menawarkan uang mulai dari Rp1 juta hingga ratusan juta rupiah lewat aplikasi dan iklan internet. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengharamkan pinjol karena mengandung unsur riba. Sesuai kaidah: “Setiap utang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba.”
2. Jeratan Rentenir
Rentenir sengaja meminjamkan uang kepada masyarakat demi meraup profit lewat penarikan bunga yang mencekik. Mereka biasanya menyasar para pedagang kecil di pasar tradisional serta warga kurang mampu.
Sebagai contoh, utang pokok Rp1 juta bisa membengkak menjadi Rp1,2 juta dalam tempo satu bulan. Jika nasabah gagal membayar saat jatuh tempo, rentenir akan terus mengakumulasikan bunga tersebut pada bulan berikutnya menjadi Rp1,4 juta.
Banyak orang tidak menyadari bahwa praktik ini menyimpan dosa yang sangat besar. Rasulullah SAW mengutuk semua pihak yang terlibat dalam lingkaran ini: pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah), penulis transaksi (sekretaris), hingga dua saksi yang menghadiri transaksi tersebut. Beliau menegaskan, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).
3. Pinjaman Bank Konvensional
Umat Muslim sebaiknya menghindari pinjaman dari bank konvensional karena mengandung unsur riba. Titik keharamannya terletak pada bunga pinjaman atau kewajiban mengembalikan uang dalam jumlah yang lebih besar daripada nilai pokoknya.
Bunga bank baik bunga deposito, tabungan, maupun giro masuk dalam kategori haram menurut mayoritas ulama. Jika menghadapi kondisi darurat, carilah alternatif lain seperti meminjam kepada keluarga atau teman dekat.
4. Pegadaian Konvensional
Secara syariat, Islam sebenarnya membolehkan konsep gadai (ar-Rahn), yaitu menggunakan harta sebagai jaminan utang agar pemilik piutang memiliki kepastian bayar saat nasabah gagal melunasi utangnya. Namun, pegadaian konvensional saat ini kerap memodifikasi sistem tersebut menjadi praktik ribawi demi mengambil keuntungan dari barang gadai.
Mereka sering kali menambahkan biaya administrasi wajib dan bunga saat nasabah ingin menebus kembali barangnya (seperti BPKB atau sertifikat tanah). Tambahan biaya ini sejatinya merupakan bentuk lain dari riba.
5. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Konvensional
KPR melalui bank konvensional atau lembaga pembiayaan biasa juga bermasalah secara syariat. Sistem KPR ini mewajibkan nasabah meminjam uang ke bank, lalu melunasinya dengan tambahan bunga dan biaya administrasi setiap bulan.
Karena Islam melarang umatnya memberi maupun menerima riba, masyarakat harus lebih jeli memeriksa sistem akadnya. Sebagai solusi, gunakan KPR Syariah yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI karena menerapkan akad yang sesuai dengan hukum Islam.
6. Kartu Kredit
Kartu kredit menjadi contoh riba berikutnya karena menerapkan sistem denda dan bunga. Ketika pemegang kartu terlambat membayar tagihan bulanan, penyedia kartu akan menjatuhkan penalty atau denda keterlambatan. Keharaman denda inilah yang memicu terjadinya transaksi riba.
Melalui berbagai contoh di atas, umat Muslim harus lebih waspada dalam mengelola keuangan sehari-hari. Bagi siapa saja yang telanjur terjebak dalam lingkaran riba, segeralah bertobat kepada Allah dan meninggalkan transaksi tersebut. Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita dari bahaya perkara riba.







