Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Tegaskan Siap Menghadap

Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
WARTAFLASH.COM,JAKARTA –Â Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
“Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (4/8/2026).
Praperadilan Merupakan Hak yang Dilindungi Hukum
Yusuf menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan apabila seseorang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan atau penanganan perkara.
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pihak dapat mengajukan praperadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara jelas siapa saja yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Menurutnya, Pasal 1 angka 15 KUHAP menyebutkan bahwa pihak yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka beserta keluarganya, korban dan keluarganya, maupun kuasa hukum yang mewakili.
Hanya Pihak yang Berkepentingan Langsung
Yusuf menambahkan, mekanisme praperadilan hanya diperuntukkan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek perkara yang disengketakan.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ujarnya.
Kortas Tipikor Polri memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila gugatan praperadilan tersebut resmi diajukan ke pengadilan.
Sumber:Inews







