Penerimaan Siswa Baru Tak Bersih,KPK Temukan Praktik “Titipan” dan Pungli

Penerimaan Siswa Baru Tak Bersih,KPK Temukan Praktik “Titipan” dan Pungli

SPMB Masih Rawan Korupsi, KPK Soroti Pungli hingga Penyalahgunaan Jalur Afirmasi

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendapati adanya dugaan pungutan liar (pungli) serta praktik “titipan” dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah daerah. Temuan ini berasal dari pemetaan risiko yang dilakukan KPK terhadap titik rawan korupsi di sektor pendidikan.

KPK menilai, praktik penyimpangan tersebut masih muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pungutan biaya di luar ketentuan seperti uang daftar ulang, “uang kursi”, hingga kewajiban membeli perlengkapan sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Selain pungli, KPK juga menyoroti adanya intervensi pihak tertentu dalam bentuk titipan calon siswa. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan serta mengganggu sistem meritokrasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Tak hanya itu, KPK menemukan indikasi manipulasi data dalam proses seleksi, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang sudah dinyatakan diterima. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak transparansi dan akuntabilitas sistem pendidikan.

Di sisi lain, KPK juga mencatat masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya adalah ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan laporan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

KPK menegaskan bahwa penguatan integritas di sektor pendidikan menjadi hal yang mendesak. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,50 yang masih tergolong kategori korektif. Angka tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas sudah mulai diterapkan, namun belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan.

KPK juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.

Untuk barang seperti bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak, KPK menyarankan agar dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, namun tetap harus dilaporkan melalui mekanisme resmi pelaporan gratifikasi.

KPK menutup peringatannya dengan menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam seluruh proses penerimaan siswa baru agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Sumber:Beritasatu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *