KPK Bongkar Dugaan Fasilitas Mobil untuk Pejabat Bea Cukai dari Importir

KPK Bongkar Dugaan Fasilitas Mobil untuk Pejabat Bea Cukai dari Importir

Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (Foto: RRI/Chairul Umam).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik mendalami dugaan penyediaan fasilitas kendaraan oleh pengusaha importir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna memperlancar proses importasi barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan pengusaha importir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

“Penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan oleh pihak pengusaha importir kepada pihak-pihak di DJBC,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diduga disiapkan untuk menunjang aktivitas operasional para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap importasi.

“Fasilitas kendaraan itu disediakan pihak pengusaha dan digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka di lingkungan Bea dan Cukai,” katanya.

KPK menilai dugaan pemberian fasilitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterkaitan fasilitas kendaraan itu dengan aliran suap dalam perkara tersebut.

Budi menegaskan kendaraan yang dimaksud berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya telah disita penyidik saat penggeledahan di kantor DJBC.

“Ini berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya disita ketika penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Selain mendalami keterlibatan PT Blueray Cargo, KPK juga membuka peluang menelusuri dugaan praktik serupa yang kemungkinan melibatkan pengusaha importir lainnya.

“Kami juga mendalami kemungkinan apakah pola seperti ini dilakukan oleh pengusaha lain dalam proses pemasukan barang impor,” kata Budi.

Dalam penyidikan terbaru, KPK memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak swasta, di antaranya Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman.

Sebelumnya, penyidik turut memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black. Pemeriksaan dilakukan terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.

Kasus dugaan suap importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

Tiga pihak swasta yang telah menjalani proses persidangan yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea dan Cukai.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *